Rabu, 10 Mei 2017

Merasakan Sekeping Nikmat Surga

Di ayat ini paling tidak ada beberapa Faedah :

1. Hasad dan Kedengkian dalam Hati itu menghalangi seseorang untuk merasakan kebahagiaan seutuhnya.

2. Sebaliknya, Ternyata salah satu bentuk bahkan nikmat utama yang diberikan kepada Penghuni surga adalah kelapangan dada, tidak hasad atau dengki.

3. Poin penting; bahwa dalam ayat ini digambarkan Hasad atau Dengki itu sebagai suatu yang tertancap keras dalam dada, untuk menghilangkannya kata kerja yang dipakai adalah "wa naza'naa"; dan kami cabut...

4. Dan akhirnya ada dua penyakit hati yang tidak akan masuk surga ; Al-Ghil (Hasad) dan Al-Kibr (Sombong);

5. Al-Ghill (hasad) ini lahir karena melihat orang lain itu lebih baik dari kita, persepsi bahwa kita adalah orang paling tidak beruntung di dunia ini. Hingga bahagianya orang lain seakan jadi pisau menusuk dada.

6. Sedang Al-Kibr (sombong), sebaliknya lahir karena melihat diri sendiri selalu di atas orang lain disebabkan kehebatannya semata. Hingga kebaikan dari orang yang ia persepsikan di bawahnya, sangat pedih untuk diterimanya.

7. Wal hasil, dua penyakit ini muncul karena satu hal, tidak tau terima kasih alias tidak Syukur alias kufur.

8. Tau terima kasih atau syukur harus didukung beberapa hal, diantaranya; Satu, mengenali hakekat nikmat atau kebaikan. Dua, mengenali hakekat sumber kebaikan itu.

9. Disini, mulailah merasakan sekeping Nikmat surga itu. Insyaf bahwa nikmat itu berbanding lurus dengan tanggungjawab, bahwa kebaikan Allah pada diri kita melimpah dan Dia lebih tau yang terbaik tuk setiap hambanya.

Rabu, 26 April 2017

MEMBAYAR KESELAMATAN

Astagfirullah...

Untuk lapar yang menyiksa, manusia rela tukar tenaga dengan kelelahan...

Untuk siksa rumah yg sesak, manusia rela korban waktu dengan keluarga tuk bekerja...

Untuk siksa cuaca yang panas, kita rela menukar rupiah hasil keringat kita dengan AC atau Kipas...

Untuk siksa dahaga, kita rela bayar dua kali lipat harga air...

Untuk siksa kegalauan, kita berani menghabiskan jutaan untuk belanja dan jalan-jalan...

Untuk siksa fisik yang tak sempurna, kita korbankan semua milik kita...

Namun...

Apa yang mampu kita tukar, berapa yang mampu kita bayar untuk keluar dari Siksa Allah???!!!

Apa yang bisa kita bayar untuk Siksa Su'ul Khatimah?

Apa yang bisa kita tukarkan untuk keluar dari siksa kubur?

Apa yang bisa kita bayarkan untuk Siksaan Allah di dunia berupa dicabutnya Kelezatan Iman...

Allah swt tak butuh kau persembahkan Dunia dan se-Isi-nya... [Surat Al-Maeda : 36]

Allah swt hanya minta...
- Taubatmu
- Istigfarmu
- kesungguhanmu mencari dan mengusahakan Iman
- keyakinanmu pada-Nya
- kejujuran dalam Iman dengan memperhatikan batasannya
-keseriusan dalam belajar mengenal-Nya...

Laa Haula wa Quwwata illa billah...

Penghasilan Materi kita adalah Rezki Allah yg hanya bisa didapat dengan Usaha...
Begitu pula Iman...
Aneh, bila harta materi kita "pas-pasan", kita setengah mati kerja dan usaha...
Tapi, saat tau bahwa Iman kita "pas-pasan"... kita maunya menunggu dan malas mengusahakan..

#Tadabbur surah Al-Maidah ayat 35-36..

cerdashati.heck.in/membayar-keselamatan.xhtml

Senin, 27 Maret 2017

DINAMIKA JALAN JUANG IBRAHIM DATUK TAN MALAKA

Hari ini (27/3) di DPR-RI diadakan Diskusi Publik dengan Tema *"Pemikiran dan Perjuangan Tan Malaka"*. Diskusi ini menghadirkan Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR-RI, Hary Poeze selaku pakar Belanda peneliti kehidupan Tan Malaka, Pak Iskandar, dan Datuk Henky selaku Raja Adat asal Tan Malaka.

Dimulai dari pemaparan *Fadli Zon* yang menyatakan bahwa Tan Malaka menulis bukunya _Nar de Republik_ tahun 1926, itu sekitar 5 tahunan sebelum Hatta maupun Soekarno menulis Indonesia Merdeka atau Indonesia Menggugat.

Bila Tan Malaka dikesankan sebagai penganut Komunis Marksisme, justru fakta sejarahnya, Tan Malaka mengkritik Gagasan Pemerintahan Diktator dari Marksisme itu. Tan justru mencita-citakan pemerintahan yang lebih Humanis.

Dengan semua pikir dan juang Tan, sangat disayangkan akhirnya ia dieksekusi oleh rakyat/pemerintahan negaranya sendiri pada 21 Februari 49. Entah karena salah paham atau sengaja. Wal hasil, Tan Malaka tidak menikmati buah hasil dari Pemikiran dan Perjuangannya.

Setelah paparan Fadli Zon, kesempatan Harry Poeze yang menuturkan beberapa watak Tan Malaka hasil meneliti kehidupannya. Ada 14 poin disebutkannya, namun tidak tersampaikan dengan cukup jelas.

Pertama adalah, bahwa Tan Malaka sebagai *orang Minangkabau*. Khas ini sangat melekat pada diri Tan, terlihat dari seringnya ia mengutip pepatah-pepatah Minangkabau.

Kemudian Tan, adalah sebagai *Perantau*, sebagaimana adat para lelaki Minangkabau yang lazimnya merantau untuk memperluas wawasan.

Kemudian Tan adalah sebagai *Guru*. Profesi ini berkali-kali dilakoninya bahkan di tempat pengasingannya di Cina dll, bahkan ini terlihat saat ia menjadi seorang pendiri Syarikat Islam School. Tan sangat senang mengajari para pemuda-pemuda dengan diskusi.

Lalu Tan jug adalah sebagai *Komunis Nasionalis*. Walau apa yang diyakini Tan sangat berbeda dengan apa yang kita pahami dari Komunis sekarang. Dalam sebuah Konferensi Internasional, Tan mengatakan "Islam mewakili kekuatan Revolusioner dan harus didukung".
Bahkan Tan banyak mendapat tuduhan-tuduhan dari pihak komunis sekuler.

Lalu Tan adalah sebagai *Ahli Filsafat* , ini terlihat jelas dalam bukunya _Madilog_.

Selanjutnya Tan adalah sebagai *Pemikir Islam*;

Jumat, 17 Maret 2017

Madrasah Fiqhiah Indonesia

NOT FOR SHARE

Hanya Untuk Peserta Session1 MFI

Alhamdulillah, Session 1 MFI berjalan dengan baik. Sebagaimana Ikhwah dapatkan, bahwa Ilmu Fiqih kita ini punya Tuntutan besar di kemudian hari.

In sya Allah, Kelas MFI akan berlanjut hingga 8 Session.

Tiap Rabu Malam (19.30-21.30) di As-Salam.

Tentu dengan materi-materi advance dari dan oleh Azatidz Praktisi Rumah Fiqih Indonesia, dibawah bimbingan Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA,

Menyadari bahwa Proses ini butuh ketekunan dan keseriusan, berikut kami undang Ikhwah (Peserta MFI session 1), untuk join di Group Kelas MFI ini silahkan Klik Tautan di bawah ini:

JOIN GROUP MFI

PERHATIAN
Tentang Group

¤ Group ini bersifat Undangan kepada Peserta Session 1 MFI yang ingin komitmen melanjutkan Materi. *Link Undangan ini berlaku hingga Senin, 20 Maret 2017, Pukul 12.00.* Setelahnya akan terblokir, dan group bersifat tertutup.

¤ Hanya digunakan untuk Informasi atau Diskusi terkait MFI. Tidak diperkenankan memasukkan hal di luar Materi Fiqih atau Informasi Prosedur Kelas.

¤ Pada setiap Senin, akan ada File Materi dari Azatidz terkait tema Pembahasan kelas di Rabu Malam. Setiap peserta dituntut mempelajarinya sebelum hadir di Kelas Rabu Malam.

¤ Pertanyaan terkait Prosedur akan dijawab oleh Admin. Sedang yang terkait Materi akan dijawab oleh Azatidz, baik dengan Tulisan maupun Lisan di Kelas MFI.

¤ Peserta Group, yang tidak hadir di Kelas MFI di As-Salam Rabu Malam, TANPA PEMBERITAHUAN akan langsung dikeluarkan dari Group.

¤ Bagi peserta yang bertahan di Group sampai selesainya kelas di semester ini dan menyelesaikan materi dengan baik, berkesempatan mendapatkan :
a. Sertifikat
b. Tuk mahasiswa Syariah ber-Peluang magang bersama Azatidz RFI

¤ Ketentuan-ketentuan lainnya diatur kemudian hari.

~~~~
MFI terselenggara atas kerjasama :
#RumahFiqihIndonesia #MajelisJam'iyatThullabiah #KammiLipia #LDK_AlFatih #LDK_Hawary #Foski #Formalis

Senin, 20 Februari 2017

Diantara Bab-bab Ilmu Syariah

Ahkam Syariah terbagi menjadi tiga judul besar pembahasan :

A. Hukum-hukum berkenaan Aqidah, inilah yang disebut Ahkam Iktiqodiah.
Pembahasannya dalam Bab Ilmu Kalam atau Tauhid.

B. Hukum-hukum berkenaan Akhlaq. Pembahasannya dalam Bab Ilmu Akhlaq atau Tasawwuf.

C. Hukum-hukum terkait perkataan, perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya atau sesamanya, inilah yang disebut Ahkam Amaliah.
Pembahasannya di Bab Ilmu Fiqih.

Ahkam Amaliah ini dua jenis;
a. Ibadah [hubungan manusia dengan Allah]
b. Adat atau Muamalah [hubungan manusia dengan sesamanya]

Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian :

1. Hukum-hukum yang terkait dengan keluarga dari Pernikahan, Talaq, Nafqah, Nasab dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Usrah atau Al-Ahwal As-Syakhshiah*

2. Hukum-hukum yang terkait dengan Hubungan sesama dalam perihal Harta dan Transaksi Muamalat, seperti Jual Beli, Sewa, Gadai, Jaminan dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Muamalat atau Al-Qonun Al-Madani*
Diantara hukum yang terkait adalah perihal Perusahaan dan Perniagaan yang dibahas masa sekarang dalam *Al-Qonun At-Tijaari*

3. Hukum-hukum yang terkait dengan Qodo' atau Pengadilan, Tuntutan, Kesaksian, Sumpah dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Murofa'at*

4. Hukum-hukum yang terkait dengan pergaulan sesama Warga Negara Islam dari Non Muslim.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Duali Al-Khos*

5. Hukum-hukum yang terkait dengan hubungan Negara Islam dengan Negara lainnya dalam kondisi Damai atau Perang.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Duali Al-A'am*

6. Hukum-hukum yang terkait dengan hubungan Warga Negara dengan Peraturan Negara [Haq dan Kewajiban Warga Negara dalam menjalankan Peraturan bermasyarakat].
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Dustuuri*

7. Hukum-hukum yang terkait dengan Sumber Daya Negara dan Pengelolaannya, serta pengaturan kekayaan Negara dan Warganya.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Al-Maali*

8. Hukum-hukum yang terkait dengan Perlakuan Negara terhadap warga dalam kasus Pelanggaran Aturan Syariat [Had] atau Aturan Negara dan Kriminalitas lainnya.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Al-Jina'i*.

~ Disari dari kitab _Al-Madkhol Li-Dirosaat Asy-Syariah Al-Islamiyah_ , karya Dr. Abdul Karim Zaidan, 1430 H / 2009 M