Senin, 20 Februari 2017

Diantara Bab-bab Ilmu Syariah

Ahkam Syariah terbagi menjadi tiga judul besar pembahasan :

A. Hukum-hukum berkenaan Aqidah, inilah yang disebut Ahkam Iktiqodiah.
Pembahasannya dalam Bab Ilmu Kalam atau Tauhid.

B. Hukum-hukum berkenaan Akhlaq. Pembahasannya dalam Bab Ilmu Akhlaq atau Tasawwuf.

C. Hukum-hukum terkait perkataan, perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya atau sesamanya, inilah yang disebut Ahkam Amaliah.
Pembahasannya di Bab Ilmu Fiqih.

Ahkam Amaliah ini dua jenis;
a. Ibadah [hubungan manusia dengan Allah]
b. Adat atau Muamalah [hubungan manusia dengan sesamanya]

Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian :

1. Hukum-hukum yang terkait dengan keluarga dari Pernikahan, Talaq, Nafqah, Nasab dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Usrah atau Al-Ahwal As-Syakhshiah*

2. Hukum-hukum yang terkait dengan Hubungan sesama dalam perihal Harta dan Transaksi Muamalat, seperti Jual Beli, Sewa, Gadai, Jaminan dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Muamalat atau Al-Qonun Al-Madani*
Diantara hukum yang terkait adalah perihal Perusahaan dan Perniagaan yang dibahas masa sekarang dalam *Al-Qonun At-Tijaari*

3. Hukum-hukum yang terkait dengan Qodo' atau Pengadilan, Tuntutan, Kesaksian, Sumpah dsb.
Saat ini dikenal dengan *Qonun Al-Murofa'at*

4. Hukum-hukum yang terkait dengan pergaulan sesama Warga Negara Islam dari Non Muslim.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Duali Al-Khos*

5. Hukum-hukum yang terkait dengan hubungan Negara Islam dengan Negara lainnya dalam kondisi Damai atau Perang.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Duali Al-A'am*

6. Hukum-hukum yang terkait dengan hubungan Warga Negara dengan Peraturan Negara [Haq dan Kewajiban Warga Negara dalam menjalankan Peraturan bermasyarakat].
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Ad-Dustuuri*

7. Hukum-hukum yang terkait dengan Sumber Daya Negara dan Pengelolaannya, serta pengaturan kekayaan Negara dan Warganya.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Al-Maali*

8. Hukum-hukum yang terkait dengan Perlakuan Negara terhadap warga dalam kasus Pelanggaran Aturan Syariat [Had] atau Aturan Negara dan Kriminalitas lainnya.
Saat ini dikenal dengan *Al-Qonun Al-Jina'i*.

~ Disari dari kitab _Al-Madkhol Li-Dirosaat Asy-Syariah Al-Islamiyah_ , karya Dr. Abdul Karim Zaidan, 1430 H / 2009 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar